 Pengusaha Indonesia menyadari sedalam-dalamnya bahwa dunia usaha nasional yang tangguh merupakan tulang punggung perekonomian nasional yang sehat dan kesejahteraan rakyat,serta memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dalam upaya meningkatkan ketahanan nasional dalam percaturan perekonomian regional dan internasional. Sesuai dengan amanat dan semangat Pasal 33 Undang Undang dasar 1945 sebagai landasan konstitusional pembangunan bidang ekonomi, maka pengusaha Indonesia dengan dilandasi jiwa yang luhur, bersih,transparan,dan mengembangkan kerja sama sinergik yang seimbang dan selaras, baik sektoral dan lintas sektoral, antar-skala, daerah, nasional maupun internasional, dalam rangka mewujudkan iklim usaha yang sehat dan dinamis untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha yang seluas-luasnya bagi dunia usaha Indonesia dalam ikut serta melaksanakan pembangunan nasional dan daerah di bidang ekonomi. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri menetapkan bahwa seluruh pengusaha Indonesia di bidang usaha negara, usaha koperasi dan usaha dagang dan industri sebagai wadah dan wahana pembinaan, komunikasi,informasi, representasi, konsultasi,fasilitasi dan advokasi pengusaha Indonesia,dalam rangka mewujudkan dunia usaha Indonesia yang kuat dan berdaya saing tinggi yang memadukan secara seimbang keterkaitan antar potensi ekonomi nasional, yakni antar sektor,antar skala usaha,dan antar daerah, dalam dimensi tertib hukum,etika bisnis, kemanusiaan,dan kelestarian lingkungan dalam suatu tatanan ekonomi pasar dalam percaturan perekonomian global dengan berbasis pada kekuatan daerah, sektor usaha, dan hubungan luar negeri. |